Kota Bima, Tribun Sumbawa – Seorang pria inisial MR (36) Diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH bersama Tim Bea dan Cukai Sumbawa. Diduga pelaku digulung lantaran memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla. Penangkapan tersebut terjadi di lokasi jasa pengiriman J&T Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Bima, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.
MR (36) yang diketahui beralamat di Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima diamankan saat hendak mengambil barang yang diduga narkoba jenis tembakau gorilla.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, informasi sebelumnya diperoleh dari pihak Bea dan cukai Sumbawa yang memberikan laporan bahwa di jasa pengiriman J&T terdapat barang yang masuk berupa narkotika yang diduga tembakau gorilla.
“Mendapati informasi itu saya dan tim langsung mendalami laporan tersebut dan mengawasi situasi di tempat pengiriman barang tersebut,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah lama melakukan pemantauan bersama pihak bea dan cukai Sumbawa, akhirnya MR (36) datang dan beberapa saat keluar membawa sebuah paket yang diduga barang tembakau gorilla sesuai laporan yang pihaknya terima. Beberapa saat lalu tim melakukan penyergapan dan pengamanan terhadap terduga pelaku tersebut.
”Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ada saksi Ketua RT setempat juga yang melihat. Ditangannya tim mengamankan barang yang diduga tembakau gorilla,” tambahnya..
Terduga pelaku dan barang bukti tembakau gorilla seberat 5,13 gram beserta kendaraan dan juga uang tunai 7.000 akhirnya dibawa ke mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (TS/IM)